PRAGMATIC123 – Mahfud MD Tegaskan Hak Jokowi Melapor dan Berpolitik Setelah Jadi Warga Biasa

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyatakan bahwa Joko Widodo, selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud terkait dengan laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu yang dilontarkan oleh sejumlah pihak, yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik.
“Ia (Jokowi) berhak melapor ke Polda untuk menjaga martabatnya. Haknya untuk memastikan apakah ijazah tersebut benar palsu atau tidak, itu biarkan pengadilan yang menentukan,” ujar Mahfud dalam acara Gaspol yang disiarkan di YouTube Kompas.com pada Jumat, 9 Mei 2025.
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa setelah masa jabatannya, Jokowi kini berstatus sebagai warga biasa, yang juga berhak untuk terlibat dalam politik, membangun jaringan, serta mendekati pihak-pihak tertentu.
“Sekarang dia (Jokowi) adalah rakyat biasa. Dia memiliki hak untuk berpolitik, berinteraksi, dan melobi. Itu semua haknya,” lanjut Mahfud.
Namun, Mahfud juga mengingatkan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan ijazah palsu tersebut.
“Perlu diingat bahwa TPUA sebelumnya juga telah melaporkan dugaan ijazah palsu ke Bareskrim, itu juga hak mereka,” tambahnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa laporan yang seharusnya diutamakan adalah yang sudah masuk ke Bareskrim Polri.
“Menurut aturan dan tradisi, laporan ke Bareskrim harus diperiksa terlebih dahulu. Jika Bareskrim menyatakan bahwa ijazah tersebut benar palsu, maka laporan pencemaran nama baik tersebut dapat gugur. Atau jika terbukti benar tetapi demi kepentingan umum, perkara ini juga bisa gugur,” jelasnya.
Mahfud mengacu pada Pasal 310 yang menyebutkan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat diproses jika dilakukan demi kepentingan umum atau untuk membela diri dari ancaman.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut, ia menyebutkan lima nama yang dituduh, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Namun, perlu dicatat bahwa Jokowi juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TPUA yang dipimpin oleh Eggi Sudjana pada Desember 2024 lalu, dengan tuduhan penggunaan ijazah S1 palsu.
Leave a Reply