PRAGMATIC123 – Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, dari Aduan ke Armuji hingga Jan Hwa Diana Tersangka

Kasus penahanan ijazah yang menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah menemukan 108 ijazah milik mantan karyawannya yang disembunyikan di rumahnya.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis (22/5/2025).
108 Ijazah Disita dari Rumah Diana
Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentosa Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14.
Namun, temuan utama justru berada di kediaman pribadi Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas Suryono.
Ijazah tersebut rata-rata merupakan dokumen kelulusan SMA dan SMK. Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berawal dari Aduan Eks Karyawan Diana ke Armuji
Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini pertama kali mencuat ketika seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui kanal YouTube resminya.
Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja.
Laporan ini memicu inspeksi mendadak oleh Armuji ke lokasi perusahaan pada 9 April 2025.
Namun, Armuji ditolak masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan Diana.
Tak lama setelah itu, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Armuji pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengaku akan melaporkan balik pihak perusahaan atas tuduhan fitnah.
Gelombang Laporan Korban dan Respons Pemkot Surabaya
Laporan individu kemudian berkembang menjadi aduan kolektif. Pada 14 April 2025, seorang korban bernama Nila Handiani melaporkan kasus penahanan ijazahnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Nila mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah aslinya masih ditahan pihak perusahaan milik Diana.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |
Categories
- No categories
Leave a Reply