Skip to content

Menu

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Calendar

June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, dari Aduan ke Armuji hingga Jan Hwa Diana Tersangka
Written by admin2025-05-25

PRAGMATIC123 – Perjalanan Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya, dari Aduan ke Armuji hingga Jan Hwa Diana Tersangka

Uncategorized Article
Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya di rumahnya. Ijazah tersebut telah diserahkan dan disita Polda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Lihat Foto

Kasus penahanan ijazah yang menyeret nama pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya mencapai titik terang.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah menemukan 108 ijazah milik mantan karyawannya yang disembunyikan di rumahnya.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono di Surabaya, Kamis (22/5/2025).

108 Ijazah Disita dari Rumah Diana

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, termasuk gudang Sentosa Seal di Margomulyo Permai H14 dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14.

Namun, temuan utama justru berada di kediaman pribadi Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No.7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

“Disembunyikan di rumahnya. Ini (108 ijazah) kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan dan kita pun menyerahkan langsung kepada penyidik,” jelas Suryono.

Ijazah tersebut rata-rata merupakan dokumen kelulusan SMA dan SMK. Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berawal dari Aduan Eks Karyawan Diana ke Armuji

Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana ini pertama kali mencuat ketika seorang mantan karyawan CV Sentosa Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melalui kanal YouTube resminya.

Dalam pengakuannya, ia menyebutkan bahwa ijazah SMA-nya ditahan oleh perusahaan tempat ia pernah bekerja.

Laporan ini memicu inspeksi mendadak oleh Armuji ke lokasi perusahaan pada 9 April 2025.

Namun, Armuji ditolak masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu oleh pihak perusahaan Diana.

Tak lama setelah itu, Jan Hwa Diana justru melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Armuji pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengaku akan melaporkan balik pihak perusahaan atas tuduhan fitnah.

Gelombang Laporan Korban dan Respons Pemkot Surabaya

Laporan individu kemudian berkembang menjadi aduan kolektif. Pada 14 April 2025, seorang korban bernama Nila Handiani melaporkan kasus penahanan ijazahnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Nila mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena ijazah aslinya masih ditahan pihak perusahaan milik Diana.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Calendar

June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    

Categories

  • No categories

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress