PRAGMATIC123 – Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun, Ini Kronologi Kasus Wilmar Group

Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.
Penyitaan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah Kejagung dan menarik perhatian publik serta industri kelapa sawit.
Bagaimana kronologi kasus Wilmar Group, penyitaan uang, dan implikasi hukum yang mungkin terjadi.
Penyitaan Uang Triliunan dalam Kasus CPO Wilmar Group
Pada Selasa (17/6/2025), Kejagung memamerkan uang hasil penyitaan yang mencapai Rp 11.880.351.802.619.
Uang tersebut berasal dari lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group, yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno.
Uang yang dikembalikan Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus.
Dampak Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 2025, yang membebaskan tiga korporasi yang terlibat, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Meskipun majelis hakim menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum, perbuatan mereka tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Namun, putusan ini memicu kontroversi. Tiga hakim yang terlibat dalam perkara tersebut, bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar.
Hal ini menyebabkan Kejagung menetapkan ketiga hakim tersebut sebagai tersangka.
Penyitaan dan Harapan Kejagung untuk Korporasi Lain
Setelah kasus ini mencuat, Wilmar Group akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 11,8 triliun kepada negara.
Sutikno menegaskan bahwa meskipun uang tersebut telah disita, proses hukum belum selesai, karena kasus ini masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).
Kejagung berharap uang yang telah disita dapat memperkuat berkas jaksa di tingkat kasasi.
“Uang tersebut supaya dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi,” lanjut Sutikno.
Kejagung juga berharap dua perusahaan lain, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, mengikuti jejak Wilmar Group untuk mengembalikan dana yang telah merugikan negara.
“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ujar Sutikno.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group”.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
Categories
- No categories
Leave a Reply