PRAGMATIC123 – Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terbongkar, Berawal dari Facebook

Transaksi ini melibatkan orangtua kandung bayi dan seorang pelaku berinisial AF yang berpura-pura sebagai calon orangtua angkat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menyampaikan, kasus ini bermula saat orangtua bayi yang sedang hamil menjalin komunikasi dengan pelaku.
“Korban merasa bahwa anaknya nanti akan diadopsi oleh pelaku, yang mengaku sudah menikah tapi belum punya anak,” ujar Hendra di Bandung, Rabu (16/7/2025), seperti dilansir Antara.
Menurut Hendra, komunikasi antara pelaku dan ibu bayi terus berlangsung hingga mendekati waktu persalinan. Setelah bayi lahir, disepakati orangtua kandung akan menerima uang Rp10 juta.
Namun, pelaku hanya mengirim Rp 600.000 untuk biaya persalinan kepada bidan, lalu membawa pergi bayi tersebut tanpa memberikan sisa uang yang dijanjikan.
Sindikat beroperasi sejak 2023
Merasa ditipu, pihak orangtua bayi kemudian melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku AF berasal dari Bandung dan merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023.
“AF ini mengaku sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” jelas Hendra.
Jalur perdagangan bayi lewat Pontianak
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan menuturkan, mayoritas bayi yang diperjualbelikan berusia dua hingga tiga bulan.
Selama periode tersebut, bayi-bayi dirawat di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Di Pontianak, sindikat memproses dokumen kependudukan dan paspor bayi sebagai persiapan pengiriman ke luar negeri.
“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ungkap Surawan.
Leave a Reply