PRAGMATIC123 – Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Jika Dapat Beras Oplosan, Kemendag: Minta Tukar ke Tempat Dia Beli

Kemendag) memastikan masyarakat berhak meminta ganti rugi apabila mendapatkan beras oplosan atau tidak sesuai mutu dan takaran di kemasan.
Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Di Pasal 4, hak konsumen itu termasuk hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Moga di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” lanjutnya.
Konsumen Cukup Tunjukkan Nota atau Faktur Belanja
Moga menjelaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan cukup menyertakan bukti pembelian seperti faktur atau bon untuk meminta penukaran barang.
“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” katanya.
Apabila permintaan ganti rugi dipersulit oleh pelaku usaha, masyarakat dapat mengadukannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.
Hasil Pengawasan: 9 dari 10 Merek Tak Sesuai Mutu
Hasil pengawasan Kemendag menunjukkan masih banyak produk beras yang tidak sesuai ketentuan.
Dari pemantauan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan di 62 kabupaten/kota hingga Maret 2025, ditemukan 30 dari 98 produk beras tidak memenuhi syarat kuantitas atau ditolak.
Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta melakukan pembinaan daring pada 17 April 2025.
Hanya Satu Merek Beras Premium yang Lolos Uji
Pada April 2025, Ditjen PKTN juga melakukan uji mutu terhadap 10 merek beras premium yang dibeli dari pasar.
Total 35 kemasan diperiksa, terdiri dari 34 kemasan 5 kilogram dan satu kemasan 2,5 kilogram.
Hasilnya, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu beras premium. Sembilan merek lainnya tidak lolos uji dan telah dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
Categories
- No categories
Leave a Reply