Skip to content

Menu

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Jika Dapat Beras Oplosan, Kemendag: Minta Tukar ke Tempat Dia Beli
Written by admin2025-07-19

PRAGMATIC123 – Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi Jika Dapat Beras Oplosan, Kemendag: Minta Tukar ke Tempat Dia Beli

Uncategorized Article
Ilustrasi pedagang beras. Kemendag sebut masyarakat bisa minta ganti rugi jika mendapat beras oplosan. Konsumen diminta simpan nota belanja agar bisa tukar ke tempat pembelian.

Lihat Foto

Kemendag) memastikan masyarakat berhak meminta ganti rugi apabila mendapatkan beras oplosan atau tidak sesuai mutu dan takaran di kemasan.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Di Pasal 4, hak konsumen itu termasuk hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan pembinaan,” ujar Moga di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, serta hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” lanjutnya.

Konsumen Cukup Tunjukkan Nota atau Faktur Belanja

Moga menjelaskan bahwa konsumen yang merasa dirugikan cukup menyertakan bukti pembelian seperti faktur atau bon untuk meminta penukaran barang.

“Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” katanya.

Apabila permintaan ganti rugi dipersulit oleh pelaku usaha, masyarakat dapat mengadukannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.

Hasil Pengawasan: 9 dari 10 Merek Tak Sesuai Mutu

Hasil pengawasan Kemendag menunjukkan masih banyak produk beras yang tidak sesuai ketentuan.

Dari pemantauan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan di 62 kabupaten/kota hingga Maret 2025, ditemukan 30 dari 98 produk beras tidak memenuhi syarat kuantitas atau ditolak.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi), serta melakukan pembinaan daring pada 17 April 2025.

Hanya Satu Merek Beras Premium yang Lolos Uji

Pada April 2025, Ditjen PKTN juga melakukan uji mutu terhadap 10 merek beras premium yang dibeli dari pasar.

Total 35 kemasan diperiksa, terdiri dari 34 kemasan 5 kilogram dan satu kemasan 2,5 kilogram.

Hasilnya, hanya satu merek yang memenuhi standar mutu beras premium. Sembilan merek lainnya tidak lolos uji dan telah dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Jul    

Categories

  • No categories

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress