Skip to content

Menu

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO
Written by admin2025-04-25

PRAGMATIC123 – Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO

Uncategorized Article
Uang tunai yang disita dari rumah tersangka CPO, Ali Muhtarom, Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).(Dok. Kejaksaan Agung)

Lihat Foto

Ali Muhtarom yang merupakan hakim ad hoc tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah rumahnya di Jepara, Jawa Tengah, digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Minggu (13/4/2025), penyidik menemukan sejumlah uang yang disimpan hakim Ali Muhtarom di dalam sebuah koper di kolong tempat tidurnya.

Jumlah uang yang ditemukan di rumah hakim Ali Muhtarom terbilang fantastis karena mencapai angka 5,5 Miliar.

Detik-detik Penemuan Uang di Rumah Hakim Ali Muhtarom

Dilansir dari Kompas.com (23/5/2025), berdasarkan video yang diterima, terlihat awalnya tim penyidik memasuki sebuah ruangan dan memeriksa kolong tempat tidur.

Di tempat tersebut, penyidik menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur.

Saat dibongkar, di dalamnya terdapat sebuah koper hitam yang disimpan dalam karung putih.

Saat koper tersebut dibuka, terlihat tumpukan uang yang dibalut dengan dua plastik berwarna putih dan merah.

Penyidik kemudian melakukan komunikasi dengan tim yang berada di Jakarta untuk menanyakan situasi di rumah Ali Muhtarom.

Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 Miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terlihat sepi. 
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA Suasana rumah tempat penemuan uang Rp 5,5 Miliar oleh Kejaksaan Agung yang berada di RT 01 RW 01 Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terlihat sepi.

Kejagung Benarkan Penemuan Uang di Rumah Hakim Ali Muhtarom

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan kronologi penemuan uang tersebut saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini (gedung Kejagung) berkomunikasi dengan keluarga di sana. Akhirnya, itu ditunjukkan, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujar Harli.

Ia juga mengungkap bahwa penyidik masih mendalami asal aliran uang yang ditemukan ini, termasuk soal kemungkinan ada tidaknya uang yang disimpan di tempat lain.

“Semua perampasan aset-aset ini kan dalam rangka pemulihan terhadap kerugian (keuangan negara) dalam perkara ini. Setidaknya dikaitkan dengan apakah itu merupakan alat hasil kejahatan,” lanjut Harli.

Dilansir dari Tribunnews.com (23/5/2025), Harli mengatakan bahwa penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya,” kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Terkait alasan mengapa uang itu diletakan di tempat tersembunyi, Harli belum bisa memastikan apakah hal itu sengaja dilakukan.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress