PRAGMATIC123 – Jokowi Tak Hadir, Sidang Dugaan Ijazah Palsu di PN Solo Sempat Alot

Jokowi), sempat berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).
Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Meskipun Jokowi tercatat sebagai tergugat I dalam perkara ini, Presiden ke-7 Republik Indonesia itu tidak hadir dalam persidangan.
Sebagai gantinya, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Kenapa Jokowi Tidak Hadir dalam Sidang Dugaan Ijazah Palsu?
Selain Jokowi, terdapat pula tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, yang hadir dengan kuasa hukum masing-masing.
Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Dalam sidang tersebut, Irpan menjelaskan bahwa Jokowi tengah menjalankan tugas kenegaraan di Jakarta.
Seperti diketahui, Jokowi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus yang menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan.
“Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ungkap Irpan.
Bagaimana Jalannya Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
Sidang yang berjalan cukup lama sempat mengalami dua kali skorsing.
Skorsing pertama dilakukan selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas yang diajukan oleh penggugat dan tergugat.
Majelis hakim menemukan adanya kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, pun menyatakan, “Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit”.
Skorsing kedua terjadi saat persiapan mediasi yang melibatkan Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
“Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator,” ujar kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply