PRAGMATIC123 – Mengenal Sejarah Hari Otonomi Daerah yang Diperingati Setiap 25 April

Tahun ini, peringatan yang ke-29 dipusatkan di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Namun, tahukah Anda bagaimana asal-usul ditetapkannya Hari Otonomi Daerah dan apa maknanya bagi sistem pemerintahan Indonesia?
Apa Itu Otonomi Daerah?
Secara sederhana, otonomi daerah adalah hak dan kewenangan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini adalah bagian dari sistem desentralisasi, di mana sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah daerah agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi berarti “pemerintahan sendiri”.
Dalam konteks ini, otonomi daerah dimaksudkan agar daerah memiliki peran lebih aktif dalam mengatur urusan lokal, tanpa terlalu bergantung pada pusat.
Sejarah Panjang Otonomi Daerah
Gagasan otonomi daerah sebenarnya sudah ada sejak masa kolonial Belanda.
Pada tahun 1903, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Decentralisatiewet, hukum yang memungkinkan pembentukan satuan pemerintahan lokal.
Namun, kenyataannya, wewenang daerah sangat terbatas dan tetap di bawah kendali kolonial.
Ketika Indonesia merdeka, kebijakan otonomi terus berkembang.
Dimulai dari UU No.1 Tahun 1945 hingga UU No.22 Tahun 1948 yang membagi negara dalam tiga tingkatan daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.
Pasca Pemilu 1955, lahirlah UU No.1 Tahun 1957 yang mengganti istilah “daerah otonom” dengan “daerah swatantra”.
Namun, semangat desentralisasi ini sempat meredup di era Orde Baru dengan keluarnya UU No.5 Tahun 1974 yang kembali menekankan sistem sentralistik dari Jakarta.
Sejarah Hari Otonomi Daerah
Penetapan Hari Otonomi Daerah sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1996 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply