PRAGMATIC123 – 20 Sapi Hibah Kementan Hilang Rugikan Negara, Begini Modus Korupsi Warga Karanganyar

Polres Karanganyar tengah menyidik kasus dugaan korupsi hibah sapi yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TM (42), yang diduga merekayasa kelompok ternak fiktif untuk memperoleh bantuan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, pada Sabtu (26/4/2025) menjelaskan bahwa TM diduga membuat kelompok ternak fiktif bernama “Maju Terus” dan memanipulasi dokumen untuk mengajukan hibah.
“Pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus, nilai kerugian negara mencapai Rp269.500.000,” ungkap Bondan.
Bagaimana Modus Operasi yang Dilakukan Tersangka?
Menurut Bondan, TM membuat dokumen legalitas seolah-olah kelompok ternaknya aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok tersebut baru dibentuk pada tahun 2021 dengan tujuan spesifik untuk memperoleh bantuan hibah sapi.
Saat verifikasi calon penerima calon lokasi (CPCL), TM tidak menginformasikan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok ternaknya telah mengundurkan diri. Akibatnya, kelompok tersebut tetap dinyatakan layak menerima bantuan.
“Setelah bantuan diterima, tersangka menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Dua ekor lainnya mati karena tidak dirawat,” jelas Bondan.
Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terbongkar?

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima laporan dari masyarakat, khususnya warga Dukuh Kasak.
Informasi tersebut memicu penyelidikan yang kemudian berkembang dengan ditemukannya alat bukti yang cukup.
“Pada 13 November 2024, proses penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Bondan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat administrasi, dan bukti transaksi jual beli sapi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tersangka TM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Sampai dengan saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tambah Bondan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta“.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply