Skip to content

Menu

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – 20 Sapi Hibah Kementan Hilang Rugikan Negara, Begini Modus Korupsi Warga Karanganyar
Written by admin2025-04-29

PRAGMATIC123 – 20 Sapi Hibah Kementan Hilang Rugikan Negara, Begini Modus Korupsi Warga Karanganyar

Uncategorized Article
Polisi saat melakulan olah TKP di lokasi kandang sapi fiktif di Karanganyar beberapa waktu lalu.

Lihat Foto

Polres Karanganyar tengah menyidik kasus dugaan korupsi hibah sapi yang berasal dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial TM (42), yang diduga merekayasa kelompok ternak fiktif untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, pada Sabtu (26/4/2025) menjelaskan bahwa TM diduga membuat kelompok ternak fiktif bernama “Maju Terus” dan memanipulasi dokumen untuk mengajukan hibah.

“Pada tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor kepada kelompok ternak Maju Terus, nilai kerugian negara mencapai Rp269.500.000,” ungkap Bondan.

Bagaimana Modus Operasi yang Dilakukan Tersangka?

Menurut Bondan, TM membuat dokumen legalitas seolah-olah kelompok ternaknya aktif sejak tahun 2016. Padahal, kelompok tersebut baru dibentuk pada tahun 2021 dengan tujuan spesifik untuk memperoleh bantuan hibah sapi.

Saat verifikasi calon penerima calon lokasi (CPCL), TM tidak menginformasikan bahwa sembilan dari sepuluh anggota kelompok ternaknya telah mengundurkan diri. Akibatnya, kelompok tersebut tetap dinyatakan layak menerima bantuan.

“Setelah bantuan diterima, tersangka menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Dua ekor lainnya mati karena tidak dirawat,” jelas Bondan.

Bagaimana Awal Mula Kasus Ini Terbongkar?

Satreskrim Polres Karanganyar saat melakukan olah TKP beberapa waktu laluDokumentasi Polres Karanganyar Satreskrim Polres Karanganyar saat melakukan olah TKP beberapa waktu lalu

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima laporan dari masyarakat, khususnya warga Dukuh Kasak.

Informasi tersebut memicu penyelidikan yang kemudian berkembang dengan ditemukannya alat bukti yang cukup.

“Pada 13 November 2024, proses penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Bondan.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat administrasi, dan bukti transaksi jual beli sapi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka TM diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sampai dengan saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar,” tambah Bondan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sapi Hibah dari Kementan Malah Dijual oleh Warga Karanganyar, Negara Rugi Rp 269 Juta“.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress