PRAGMATIC123 – Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Masih Berlanjut di Bulan Mei 2025

pajak kendaraan di Jawa Tengah masih akan dilanjutkan pada bulan Mei 2025.
Sehingga, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak masih bisa mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April lalu masih akan berlanjut pada bulan Mei 2025.
Sesuai jadwal, masyarakat masih bisa mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan hingga 30 Juni 2025.
Meski seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
Diharapkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan pajak-pajak sebelumnya.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme ata syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus,” ungkap Nadi.
Namun, untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Dokumen untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)
Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kabupaten/kota.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat Jawa Tengah kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply