PRAGMATIC123 – Digaji Rp 1.000 per Bulan, Nasib Tragis Buruh Tekstil Karanganyar yang “Digantung” Perusahaan

industri tekstil Karanganyar, Jawa Tengah, tengah menghadapi krisis serius. Dalam setahun terakhir, ratusan buruh mengalami ketidakjelasan status kerja dan menerima upah yang jauh dari layak.
Salah satu kisah yang mencuat adalah milik Bakdi (50), karyawan sebuah perusahaan tekstil di Gempol, Jati, Jaten, Karanganyar, yang kini hanya digaji sebesar Rp 1.000 per bulan setelah dirumahkan sejak Februari 2025.
Bakdi mengungkapkan kepada Kompas.com bahwa dirinya telah bekerja sejak 1995 di bagian weaving.
Namun sejak Februari 2025, ia tidak lagi dipekerjakan dengan alasan efisiensi. Meskipun begitu, perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) resmi, menyebabkan statusnya menjadi ‘digantung’.
“Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Alasan dibayar seribu itu karena dirumahkan tapi tidak diberhentikan secara resmi,” ujarnya.
Berapa Banyak Pekerja yang Mengalami Hal Serupa?
Bakdi menyebut, dirinya bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan ini. Sekitar 200 pekerja lain di perusahaan yang sama juga bernasib serupa.
Mayoritas dari mereka telah mengabdi selama dua hingga tiga dekade. Untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, Bakdi kini menjadi buruh bangunan.
Serupa dengan Bakdi, dua pekerja lainnya, Evi Nur Wijaya (53) dan Catur Rahayu (44), juga menghadapi ketidakpastian status dan tunggakan gaji.
Mereka termasuk dalam kelompok 26 orang yang telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung, namun perusahaan tetap tidak menjalankan putusan tersebut.
“Kami menang, Disdagperinaker, PHI Semarang, harusnya perusahaan bisa legawa. Kalau memang tidak mau mempekerjakan kami, ya PHK secara prosedural supaya kami bisa mencari pekerjaan lain,” kata Catur.
Bagaimana Sikap Perusahaan terhadap Para Karyawan?
Perusahaan disebut telah melakukan berbagai tindakan yang merugikan pekerja. Catur mengungkapkan bahwa sejak 2021, jam kerja dikurangi drastis hingga penghasilan sangat kecil.
“Saya pernah mendapatkan gaji Rp 15.000. Masuk dua hari, dipotong BPJS, lalu ditransfer Rp 15.000,” ujarnya.
Sementara itu, Evi mengaku mengalami intimidasi setelah memperjuangkan haknya. Ia yang sebelumnya berstatus sebagai trainer, dipindah ke operator, namun tetap dicatat sebagai trainer, menyebabkan seluruh tunjangannya hilang.
“Saya dari 2004 sampai 2024 jadi trainer. Dengan kejadian ini, saya dipindah ke operator tapi status tetap trainer,” jelasnya.
Apa Kata Serikat Pekerja dan Bagaimana Proses Hukum Berjalan?
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Gas Bumi dan Umum (SPKET), Danang Sugiyatno, menyatakan bahwa lebih dari 100 pekerja melaporkan kejadian serupa. Mereka masih tercatat sebagai karyawan, namun tidak dipekerjakan dan tidak menerima PHK secara resmi.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply