PRAGMATIC123 – Mediasi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gagal, Ini Poin Penting Hasil Sidangnya

Sidang mediasi gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi kemarin digelar dengan agenda mediasi dengan dipimpin Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo, yang berperan sebagai mediator non-hakim.
Mediasi ini berlangsung tertutup, dan semua pihak yang terlibat diwakili oleh kuasa hukum mereka, termasuk Jokowi yang tidak hadir secara langsung.
Jokowi, yang merupakan tergugat pertama dalam gugatan ini, diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sidang Mediasi Deadlock, Jokowi Tolak Perlihatkan Ijazah
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yang diwakili oleh Muhammad Taufiq dari kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) mengajukan tuntutan terkait dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh Jokowi.
Tuntutan tersebut mencakup permintaan untuk melihat ijazah asli Jokowi secara terbuka.
Namun, dalam sidang tersebut, tidak tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa pihaknya tetap menolak permintaan penggugat untuk memperlihatkan ijazah Jokowi secara publik.
“Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” tegas Irpan.
Selain itu, Irpan juga menjelaskan bahwa Jokowi sudah memberikan kuasa khusus kepada tim kuasa hukum untuk menangani mediasi ini.
“Kami sampaikan bahwa Bapak Jokowi sudah memberikan kuasa khusus untuk mediasi, bukan kuasa khusus terkait dengan pokok perkara. Jadi terpisah,” ujarnya setelah sidang.
Jokowi Akan Hadiri Sidang dan Tunjukkan Ijazah Jika Diminta Hakim
Mengenai ketidakhadiran Jokowi dalam dua sesi mediasi berturut-turut, Bambang Ariyanto, Humas PN Solo, menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam mediasi untuk hadir secara langsung.
Namun, ada pengecualian jika pihak yang bersangkutan sedang menjalankan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan.
“Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal,” ujar Bambang Ariyanto.
Jokowi sendiri menyatakan bahwa ia akan hadir dalam persidangan mendatang jika dibutuhkan dan diminta oleh Majelis Hakim.
Leave a Reply