PRAGMATIC123 – Remaja SMP Perusak Nisan Makam Diperiksa Kejiwaannya, Motif Masalah Keluarga

Polda DIY) akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku perusakan sejumlah nisan di sejumlah makam yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, Polisi memastikan bahwa aksi perusakan sejumlah nisan di tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta tidak terkait dengan motif keagamaan.
Polisi mengungkap bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah pribadi pelaku dengan keluarganya.
Pelaku berinisial AFS (16), warga Banguntapan, Kabupaten Bantul, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini kini telah diamankan di Polsek Kotagede.
“Alhamdulillah Senin sekitar jam 15.00 WIB, diduga pelaku telah diamankan. Ada 1 orang inisialnya AFS, statusnya pelajar umur 16 tahun dan tempat tinggal di Banguntapan,” kata Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangan di Mapolda DIY, Selasa (20/6/2025).
Kabidhumas Polda DIY menegaskan bahwa sejak kejadian ini mencuat ke publik, Polda DIY telah merespons secara serius.
Sebab, isu perusakan makam rentan memicu spekulasi dan sentimen liar di masyarakat. Oleh karena itu, Kapolda DIY segera menginstruksikan jajarannya untuk mengusut kasus ini dengan cepat agar pelakunya dapat segera diketahui.
Pelaku akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AFS sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Sampai saat ini masih kami periksa (kejiwaan pelaku). Ini bagian pendalaman penyidik. Intinya kami imbau agar masyarakat ini (tenang). Pelaku sudah diamankan, berharap tidak ada spekulasi liar karena ini agak sensitif, percayakan saja pada Polda DIY dan jajaran untuk proses kasus ini,” ujar Ihsan.
Terkait motif, ia juga menyebut bahwa pelaku melakukannya karena memiliki masalah keluarga.
“Motif sementara adalah permasalahan keluarga. Jangan mudah terprovokasi kalau ada opini liar. Ini masalah pribadi keluarga yang menyebabkan pelaku beraksi,” lanjutnya.
Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan dengan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak.
Polda DIY juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam penanganan kasus ini.
Tiga Lokasi Pemakaman Jadi Sasaran Perusakan
Perusakan makam oleh AFS terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di pemakaman Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, serta dua TPU di wilayah Bantul, yaitu Ngentak Banguntapan dan Sewon.
Leave a Reply