Skip to content

Menu

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Calendar

May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Pakai Bahan Nonhalal Tanpa Cantumkan Label, Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi
Written by admin2025-05-27

PRAGMATIC123 – Pakai Bahan Nonhalal Tanpa Cantumkan Label, Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi

Uncategorized Article
Mochammad Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jawa Tengah, mengadu ke Polresta Solo atas polemik ayam goreng Widuran mengenai penggunaan bahan nonhalal, pada Senin (26/5/2025), sore.

Lihat Foto

Ayam Goreng Widuran di Solo dilaporkan ke polisi oleh seorang warga bernama Mochammad Burhannudin.

Laporan itu terkait penggunaan bahan nonhalal yang tidak disertai label atau informasi jelas kepada konsumen.

Burhannudin, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Pasar Kliwon, menyampaikan laporan tersebut ke Polresta Solo pada Senin (26/5/2025).

Bukti pelaporan berupa surat tanda terima dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo telah diterima oleh pihak pelapor.

“Saya mempunyai satu beban moral untuk ikut prihatin dengan permasalahan yang sedang terjadi, terutama permasalahan ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat Muslim di Kota Solo,” ungkap Burhannudin saat ditemui di Polresta Solo.

Baru Terungkap Ayam Goreng Widuran Pakai Bahan Nonhalal

Ayam Goreng Widuran telah berdiri sejak tahun 1973 dan dikenal luas oleh masyarakat Solo.

Namun, belakangan ini muncul fakta bahwa restoran tersebut menggunakan bahan nonhalal dalam sajian mereka, yang baru terungkap setelah viral di media sosial.

“Ternyata selama ini mereka telah menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal. Setelah sekian lama, umat Islam merasa ditipu karena baru saja viral dan kemudian mereka menulis produknya sebagai nonhalal,” jelasnya.

Burhannudin menilai tindakan rumah makan itu telah menyalahi aturan yang berlaku.

Ia menganggap hal tersebut merupakan bentuk penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Kami selaku umat Islam perlu terus mengawal ini. Ini momentum agar di Kota Solo semua produk, terutama warung makan, bisa mempertegas status nonhalal dan halal. Yang nonhalal harus menuliskan nonhalal, dan yang halal juga segera mengurus sertifikasi halal,” tegasnya.

Burhannudin menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh aparat kepolisian setelah laporan disampaikan.

“Nanti lebih lanjut dari penyelidikan atau informasi masyarakat akan diungkapkan. Jika ada perkembangan, mungkin akan ada pemeriksaan berikutnya,” pungkas Burhannudin.

Wali Kota Solo Minta Ayam Goreng Widuran Tutup Sementara

Menanggapi isu yang berkembang, Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Ayam Goreng Widuran yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres.

Kunjungan dilakukan pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB dan didampingi oleh sejumlah pejabat serta aparat dari kepolisian dan TNI.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Calendar

May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    

Categories

  • No categories

Archives

  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress