PRAGMATIC123 – Berdiri Sejak 1973, Kenapa Ayam Goreng Widuran Solo Baru Cantumkan Label Nonhalal?

Ayam Goreng Widuran di Solo yang sudah berdiri sejak tahun 1973 tengah menjadi sorotan setelah ramai diberitakan menggunakan bahan nonhalal dalam salah satu menu andalannya, ayam kremes.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah mengapa selama puluhan tahun restoran legendaris ini tidak mencantumkan label nonhalal secara jelas kepada konsumen?
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto, mengungkapkan bahwa pemberian label nonhalal baru dilakukan beberapa hari terakhir setelah muncul banyak keluhan dan isu viral di media sosial.
“Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu. Beberapa hari yang lalu,” kata Ranto, dikutip dari Tribunnews, Senin (26/5/2025).
Lebih Banyak Pelanggan Nonmuslim
Setelah viral kabar Ayam Goreng Widuran menggunakan bahan nonhalal, pihak restoran kemudian mencantumkan label nonhalal secara lebih jelas di berbagai tempat, termasuk di outlet, media sosial, dan Google Maps.
Menurut Ranto, sejak awal berdiri, Ayam Goreng Widuran memang lebih banyak dikunjungi pelanggan nonmuslim, sehingga menurut pihak restoran, status halal tidak menjadi fokus utama untuk dicantumkan secara eksplisit.
Namun, hal ini kemudian memicu kekecewaan dari konsumen muslim yang selama ini mengira seluruh menu di Ayam Goreng Widuran halal.
Pemkot Solo Perintahkan Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara
Polemik ini akhirnya memicu tindakan dari Pemerintah Kota Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak ke rumah makan tersebut pada Senin pagi (26/5/2025) dan meminta agar restoran ditutup sementara hingga dilakukan assessment kehalalan oleh dinas terkait.
“Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan,” kata Respati.
Respati juga mendorong agar pihak pengelola mengajukan sertifikasi halal atau nonhalal secara resmi.
“Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang,” jelasnya.
Muhammadiyah Desak Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, turut angkat suara dengan mendesak agar kasus ini diproses secara hukum karena dinilai melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” kata Anwar Abbas.
Ia menilai pengelola restoran telah lalai karena tidak memberikan informasi yang jelas selama lebih dari 50 tahun beroperasi.
Pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf dan berkomitmen mencantumkan label nonhalal secara transparan di seluruh outlet dan media daring mereka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wali Kota Solo Sidak, Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara” dan “Ayam Goreng Widuran Solo, Kenapa Baru Sekarang Kasih Label Nonhalal?”.
Leave a Reply