PRAGMATIC123 – Ketua MUI Sebut Ayam Goreng Widuran Culas dan Bisa Rusak Reputasi Solo

MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan keprihatinan atas kasus penggunaan bahan nonhalal oleh restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo.
Ia menilai, tindakan Ayam Goreng Widuran ini sangat merugikan dan dapat mencoreng citra Kota Solo yang selama ini dikenal religius dan inklusif.
“Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo,” kata Ni’am dalam pernyataan resminya, Senin (26/5/2025).
Desak Tindak Tegas Ayam Goreng Widuran
Ni’am juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya berdampak pada reputasi kota, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Solo secara umum.
Ia khawatir, kasus ini berimbas pada menurunnya kunjungan wisatawan ke Kota Bengawan.
“Berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo,” lanjutnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas agar dampak negatif dari kasus ini bisa ditekan.
“Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut,” ucapnya.
Pentingnya Sertifikasi Halal
Dalam kesempatan yang sama, Ni’am juga mengingatkan seluruh pelaku usaha kuliner untuk menaati ketentuan hukum yang berlaku, terutama kewajiban mencantumkan sertifikasi halal bagi produk pangan yang dijual.
“Pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya,” tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
Ia menambahkan, meskipun ayam tergolong makanan halal, proses pengolahan dengan bahan nonhalal seperti minyak babi dapat menjadikannya haram dikonsumsi.
“Ayam yang disembelih secara benar, tapi jika digoreng dengan minyak babi, maka haram dikonsumsi,” katanya.
Ayan Goreng Widuran Tidak Cantumkan Label Nonhalal
Sebelumnya, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak tahun 1973 menjadi sorotan publik usai viral di media sosial.
Restoran ini diketahui menggunakan bahan nonhalal dalam salah satu menunya, yaitu ayam kremes.
Banyak konsumen mengaku kecewa dan merasa tertipu karena sebelumnya mengira semua menu yang disajikan halal.
Beberapa bahkan baru menyadari setelah membaca komentar warganet dan pemberitaan di media.
Salah satu karyawan mengonfirmasi bahwa label nonhalal baru dipasang dalam beberapa hari terakhir, setelah menerima banyak keluhan dari pelanggan.
Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya @ayamgorengwiduransolo dan menegaskan bahwa semua cabang kini sudah mencantumkan label nonhalal secara transparan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ketua MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Rusak Reputasi Kota Solo”.
Leave a Reply