PRAGMATIC123 – Anggota DPRD Tegal Diduga Terlibat Haji Ilegal, Warga Lapor ke Polisi

Tegal bersama aktivis Jejaring AKAR Jawa Tengah resmi melaporkan anggota DPRD Kota Tegal, NF, ke Polres Tegal Kota pada Senin (19/5/2025).
Laporan itu terkait dugaan keterlibatan NF dalam penyelenggaraan dan perekrutan calon jamaah haji ilegal Pelaporan dilakukan oleh Edi Kurniawan dan Udin selaku perwakilan masyarakat.
Menurut Edi, NF diduga sebagai pengelola biro perjalanan haji dan umrah ilegal yang beroperasi di Kota Tegal melalui PT Nawasena Emas Cemerlang (NSCM).
“Kami sudah bertemu Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Tegal Kota. Nanti akan disampaikan kepada Kapolres dan kami menunggu disposisinya akan turun ke unit mana,” kata Edi kepada wartawan.
Edi menyebutkan, laporan mereka merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Setidaknya, enam pasal diduga dilanggar oleh NF, termasuk Pasal 113 yang melarang menerima setoran biaya haji tanpa izin resmi dan Pasal 116 tentang larangan memperjualbelikan kuota haji Indonesia.
“Kami sebagai warga Kota Tegal prihatin atas perilaku Nur Fitriani yang cukup meresahkan dan mencoreng nama baik kota ini. Harapannya, penegak hukum bertindak profesional untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Meski bukan korban langsung, Edi menyebut dasar hukum laporan mereka jelas, yaitu Pasal 111 yang menyatakan masyarakat berhak melaporkan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.
“Itu dasarnya, sehingga kami berhak melaporkan pelanggaran pelaksanaan ibadah haji,” tambahnya.
Aktivis Jejaring AKAR Jateng, Udin Amuk, juga meminta aparat kepolisian, Kementerian Agama, dan Pemkot Tegal turun tangan untuk mendampingi para korban calon jamaah haji ilegal.
“Mereka adalah korban yang butuh dukungan, perlindungan, dan pengayoman dari institusi terkait,” ujarnya.
PAN Belum Beri Sanksi, Keberadaan NF Tidak Diketahui
Hingga kini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum mengambil sikap atas dugaan keterlibatan NF, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal, dalam kasus haji ilegal.
Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelni, menyatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan ini ke DPP melalui Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD), namun belum ada sanksi karena belum ada proses hukum yang berjalan.
“Karena belum ada proses hukum, kami pengurus DPD tetap melaksanakan kegiatan organisasi seperti biasa,” ujar Jaelni, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, status NF masih sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal. Namun untuk sementara, tugas-tugas ketua dijalankan olehnya hingga NF kembali.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | ||||||
2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 |
23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 |
30 |
Categories
- No categories
Leave a Reply