PRAGMATIC123 – Jelang Idul Adha, Ini Larangan bagi Umat Islam yang Berniat Berkurban

kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun, ada beberapa larangan penting yang perlu diperhatikan oleh umat Islam yang telah berniat berkurban.
Larangan ini tidak sebatas pada kondisi fisik hewan yang akan disembelih. Larangan juga mencakup perilaku atau amalan yang sebaiknya dihindari sejak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dilansir dari Antara, 5 hal di bawah ini dilarang bagi mereka yang hendak berkurban:
1. Tidak memotong kuku dan rambut
Umat Islam yang berniat untuk berkurban dianjurkan tidak memotong kuku maupun rambut, terhitung sejak awal bulan Zulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.
Anjuran ini berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dalam hadits disebutkan,
“Barangsiapa yang telah berniat menyembelih kurban dan telah masuk hari pertama bulan Dzulhijjah, maka hendaklah ia tidak memotong sedikit pun dari rambut maupun kukunya sampai proses penyembelihan selesai.” (HR Muslim)
2. Tidak menjual bagian dari hewan kurban
Islam mengajarkan bahwa ibadah kurban bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, menjual bagian apa pun dari hewan kurban—seperti kulit, daging, atau bulu—tidak diperbolehkan.
Tujuan utama kurban adalah berbagi kepada sesama. Rasulullah SAW pernah memerintahkan Ali bin Abi Thalib RA untuk menyembelih unta kurban beliau dan menyalurkan seluruh bagiannya kepada yang berhak menerima, tanpa memberikan upah dari bagian hewan tersebut kepada penyembelih.
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada nilai kurban baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
3. Tidak memberikan upah tukang sembelih dari hasil kurban
Dalam syariat Islam, upah bagi tukang sembelih harus dibayar dari dana pribadi pemilik hewan kurban, bukan dari bagian hewan kurban tersebut, termasuk daging maupun kulitnya.
Hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA menyebutkan:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Aku pun menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jillalnya (kulit pelindung punggung unta). Aku tidak memberikan sedikit pun kepada penyembelih dari bagian kurban tersebut. Rasulullah bersabda, ‘Kami akan memberikan upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.’”
Dengan demikian, pemilik hewan kurban wajib menyediakan upah bagi tukang jagal dari harta pribadinya agar nilai kurban tetap terjaga sebagai ibadah dan bentuk sedekah.
4. Tidak menyembelih hewan secara lambat
Islam mengajarkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan hewan, termasuk saat proses penyembelihan. Oleh karena itu, penyembelihan harus dilakukan dengan alat yang tajam dan cara yang cepat agar hewan tidak mengalami penderitaan berkepanjangan.
Penyembelihan yang dilakukan secara lambat atau tidak tepat bertentangan dengan prinsip kasih sayang terhadap makhluk hidup yang diajarkan dalam Islam.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyembelih dengan cara yang baik dan penuh belas kasih, agar ibadah kurban menjadi sah dan berpahala.
5. Tidak menyembelih sebelum shalat Idul Adha
Waktu penyembelihan hewan kurban telah diatur dalam syariat. Penyembelihan hanya sah dilakukan setelah salat Idul Adha selesai, dan dapat dilanjutkan hingga hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka kurban tidak dianggap sah sebagai ibadah meski dagingnya tetap boleh dikonsumsi. Oleh karena itu, umat Muslim perlu memperhatikan ketentuan waktu agar ibadah kurban dinilai sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Leave a Reply