PRAGMATIC123 – Akhir Sengketa 4 Pulau, Prabowo Putuskan Masuk Aceh, Tito Revisi Kepmendagri

pulau Aceh masuk Sumatera Utara (Sumut).
Revisi Kepmendagri ini akan berfokus pada pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan, terutama berkaitan dengan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Bagaimana Akhir dari Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut?
Sebelumnya, keempat pulau ini ditetapkan berada dalam wilayah Sumatera Utara.
Namun, kini ditetapkan kembali sebagai bagian dari wilayah Daerah Istimewa Aceh.
Tito menjelaskan bahwa Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara telah menandatangani kesepakatan yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut kini merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Penandatanganan kesepakatan ini juga disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara.
“Ini kesepakatan yang telah ditandatangani, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992, dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau,” kata Tito dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Apa Isi Kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut?
Tito menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan revisi dari kesepakatan yang sudah ada pada 1992, dengan tambahan saksi dari Menteri Sekretaris Negara.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah serius dari semua pihak untuk mencegah terjadinya polemik di masa mendatang.
Setelah kesepakatan antara kedua gubernur, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri yang relevan untuk mengatur agar empat pulau ini masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.
“Kemudian, ketika beliau berdua sudah bersepakat, sebagai kepala pemerintah daerah ini, maka Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau,” kata Mendagri.
“Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh,” ujar dia lagi.
Bagaimana Proses Revisi Data Wilayah Aceh dan Sumut?
Kemendagri juga merekomendasikan kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi terhadap data Gazeter yang mencakup empat pulau yang kini kembali menjadi bagian dari administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Tito meminta Badan Informasi Geospasial untuk berkolaborasi dengan Kemendagri guna menginformasikan perubahan ini kepada UNCSGN.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
Categories
- No categories
Leave a Reply