PRAGMATIC123 – Nestapa Mbah Tupon, Jadi Korban Mafia Tanah, Malah Digugat ke PN Bantul

Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), korban dalam kasus mafia tanah, kini justru harus menghadapi gugatan perdata.
Gugatan perdata terhadap Mbah Tupon diajukan oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, dua individu yang menjadi terlapor dalam mafia tanah tersebut.
Kini, Mbah Tupon tidak hanya terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumah, tapi juga kebingungan karena harus menghadapi tuntutan perdata.
Saat ditemui di rumahnya, Mbah Tupon mengungkapkan kebingungannya terkait gugatan tersebut.
“Perasaan tasih kados wong bingung niko (perasaannya masih seperti orang bingung). Kados kulo, kula nyuwun sertifikat enggal-enggal wangsul,” ujar Mbah Tupon, dikutip dari KOMPAS.com, Kamis (19/6/2025).
Kuasa Hukum Mbah Tupon: Proses Hukum Belum Selesai
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, yang akrab dipanggil Kiki, mengonfirmasi bahwa kliennya merasa kebingungan karena proses hukum pidana terkait kasus mafia tanahnya belum selesai.
“Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, disusul perdatanya ya beliau bingung hal itu, tapi berharap proses ini tidak menghalangi haknya untuk bisa kembali SHM-nya atas nama Mbah Tupon,” ungkap Kiki.
Sidang Perdata Dijadwalkan pada 1 Juli 2025
Sidang gugatan perdata ini dijadwalkan pada 1 Juli 2025.
Dalam perkara ini, penggugat utama adalah Muhammad Achmadi, yang disertai oleh Indah Fatmawati, sementara tergugat adalah Triono alias Tri Kumis, dengan turut tergugat I Triyono, turut tergugat II Anhar Rusli, dan Mbah Tupon sebagai turut tergugat III.
:Kami tetap konsisten mendampingi Mbah Tupon di dalam maupun di luar pengadilan, hingga mendapatkan haknya,” kata Kiki.
Bupati Bantul: Gugatan ke Mbah Tupon Tidak Masuk Akal
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai gugatan perdata terhadap Mbah Tupon sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
“Mbah Tupon adalah orang yang terzolimi, tertipu, kok malah digugat, itu tidak masuk akal. Tetapi itu kan hak dia,” ujarnya.
Meski demikian, Halim menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak hukum setiap warga negara dan siap mendampingi Mbah Tupon dalam proses hukum.
Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Kasus mafia tanah ini bermula dari tanah milik Mbah Tupon yang sertifikatnya diduga telah beralih tangan tanpa izin.
Mbah Tupon, yang sebelumnya diminta untuk menandatangani beberapa dokumen yang ia tidak pahami isinya, kini harus berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang sah miliknya.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
Categories
- No categories
Leave a Reply