Skip to content

Menu

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Kronologi Pencemaran Nama Baik yang Dialami Coach Justin, 30 Akun Diadukan ke Polda Metro Jaya
Written by admin2025-06-21

PRAGMATIC123 – Kronologi Pencemaran Nama Baik yang Dialami Coach Justin, 30 Akun Diadukan ke Polda Metro Jaya

Uncategorized Article
Pengamat sepakbola Indonesia, Justinus Lhaksana atau coach Justin adukan 30 akun sosial media ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Lihat Foto

KOMPAS.com – Justinus Lhaksana atau Coach Justin (57), pengamat sepak bola Indonesia, resmi melaporkan sekitar 30 akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran fitnah dan informasi palsu yang mencatut namanya, khususnya terkait pernyataannya soal Timnas U-17 Indonesia.

Dilansir dari Antara (20/6/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi dugaan pencemaran nama baik terhadap Coach Justin yang mulai muncul pada April 2025.

“Bahwa terdapat beberapa akun Facebook, Instagram, X dan Tiktok banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik dan atau fitnah yang ditujukan kepada pelapor,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Coach Justin tidak pernah menyampaikan komentar, membuat pernyataan, maupun mempublikasikan video apa pun terkait isi konten yang tersebar di media sosial.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Kemudian pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade Ary.

Coach Justin Telah Serahkan Barang Bukti

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dibuat pada tanggal 14 April 2025.

Coach Justin melaporkan akun-akun tersebut atas dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik. Laporan itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 Ayat (6) Jo. 27 A.

Dalam pelaporan tersebut, Coach Justin turut membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti itu terdiri dari satu lembar surat dokumen (berupa print out unggahan dari beberapa platform media sosial) dan satu buah flashdisk USB yang memuat salinan tautan (URL) dari unggahan-unggahan tersebut.

Coach Justin Sebut Konten yang Viral Bukanlah Pernyataannya

Dilansir dari TribunTangerang.com (20/6/2025), Coach Justin menjelaskan bahwa banyak pernyataan yang beredar luas di media sosial tidak pernah ia ucapkan.

Namun, konten tersebut dikemas sedemikian rupa sehingga terkesan seolah berasal darinya.

“Banyak statement yang saya tidak pernah keluarkan, tapi disebarkan seolah-olah dari saya. Akibatnya, netizen merespons negatif terhadap saya,” ujar dia.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Sebagai pelapor, dirinya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik pekan lalu di Polda Metro Jaya.

“Ada barang bukti, bisa dicek di Instagram saya sekitar tanggal 8 April,” katanya.

Fitnah Disebut Masif dan Terkoordinasi

Menurut Coach Justin, meskipun dirinya sudah terbiasa dengan kritik dan komentar negatif, kasus kali ini sudah tidak wajar karena penyebaran fitnah dilakukan secara masif dan terkoordinasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress