PRAGMATIC123 – Cerita Pekerja Penerima BSU Rp 600.000: Sempat Ragu, tapi Cair Juga

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama akhirnya cair, Selasa (24/6/2025).
Salah satu pekerja yang akhirnya menerima BSU adalah Indri (30), karyawan di sebuah perusahaan nasional di Solo.
Ibu dua anak ini tak menyangka akhirnya ia dapat BSU. Sebab, berkali-kali mengecek di situs BPJS Ketenagakerjaan, statusnya masih lolos verifikasi. Saldo rekeningnya pun tak bertambah.
Selasa siang, saat iseng mengecek aplikasi M banking, tertulis “Pengkreditan Gaji BSU” Rp. 600.000.
“Alhamdulillah ya. Saya sempat ragu, ternyata BSU cair juga, bisa untuk jajan anak-anak,” ucapnya.
BSU tahap 1 cair
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah diterima oleh 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6/2025).
Jumlah ini merupakan bagian dari total 3.697.836 penerima yang ditargetkan. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran.
Dilansir dari Antara, Yassierli menyampaikan bahwa dana BSU disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Setiap pekerja menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
BSU tahap II masuk tahap verifikasi
Untuk tahap kedua, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data 4,5 juta calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut saat ini sedang diverifikasi dan divalidasi sebelum pencairan dilakukan.
BSU merupakan bagian dari lima stimulus ekonomi yang ditujukan kepada 17 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Pada 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima per pekerja adalah Rp600.000.
Syarat dan ketentuan penerima BSU
Bantuan ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan, atau sesuai upah minimum kabupaten/kota atau provinsi
- Pekerja yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, serta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tidak termasuk dalam penerima BSU.
Dasar hukum BSU
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker No. 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji/upah.
Archives
Calendar
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |
7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 |
14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 |
21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 |
28 | 29 | 30 | 31 |
Categories
- No categories
Leave a Reply