PRAGMATIC123 – Profil Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, resmi masuk daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jurist Tan menjadi satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah penyidik memiliki bukti yang cukup.
Profil Singkat Jurist Tan
Jurist Tan bukan sosok asing bagi Nadiem Makarim. Keduanya pernah bekerja bersama di Gojek, di mana Jurist menjabat sebagai Chief Operation pada 2010–2014.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Jurist dipercaya menjadi Staf Khusus Menteri.
Ia juga tercatat sebagai lulusan Harvard Kennedy School (2015) dan pernah muncul dalam kegiatan diskusi “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar” yang digelar Harvard Business School pada 2024.
Peran Jurist Tan dalam Kasus Chromebook
Sebagai Stafsus, Jurist berperan aktif sejak awal perencanaan pengadaan Chromebook.
Awalnya, ia bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membahas teknis rencana pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
Ia juga menggandeng Ibrahim Arief untuk dikontrak sebagai konsultan teknologi, yang kemudian menyusun kajian teknis mendukung pemanfaatan Chromebook di Kemendikbudristek.
Pada awal 2020, Jurist melanjutkan komunikasi dengan pihak Google untuk membahas teknis co-investment yang sebelumnya sudah dibicarakan Nadiem.
Dari hasil pembicaraan, Google menyepakati kontribusi sebesar 30 persen untuk mendukung pengadaan.
Jurist kemudian melaporkan skema ini dalam rapat-rapat bersama pejabat tinggi Kemendikbudristek.
Yang menjadi sorotan, Jurist tak hanya menjalankan tugas staf khusus, tapi juga beberapa kali memimpin rapat penting, mengambil keputusan teknis, hingga melampaui batas kewenangannya.
Mangkir dari Panggilan, Diduga Mengajar di Luar Negeri
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut Jurist diketahui sedang mengajar di luar negeri, tetapi keberadaannya belum terlacak pasti.
Kejagung pun mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih tegas karena sikap tidak kooperatif ini.
Siapa Saja Tersangka Kasus Chromebook?
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain dalam kasus korupsi chromebook di Kemendikbudristek adalah:
- Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
- Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD, Dikdasmen, sekaligus KPA 2020–2021)
- Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD, sekaligus KPA 2020–2021)
Mereka diduga bersekongkol untuk mengarahkan pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp 9,3 triliun, yang akhirnya merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Siapa Jurist Tan? Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook”.
Leave a Reply