PRAGMATIC123 – Viral Video Pengendara Dimintai SIM Jakarta Saat Nyetir di Ibu Kota, Ini Penjelasan Polisi

polisi di jalan tol Jakarta hanya karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta.
Video itu ramai dibahas setelah diunggah akun Instagram @_thinksmart.id dengan narasi sindiran.
“Selamat datang di Jakarta, kota megapolitan penuh kejutan! Seorang istri pengemudi dihentikan polisi di tol, bukan karena ngebut, bukan karena lampu mati, tapi karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta,” tulis akun tersebut.
Dalam video, pengendara mengaku membawa surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK, tapi tetap dipermasalahkan karena SIM bukan terbitan Jakarta.
Bahkan, disebutkan alasan soal “data mutasi” yang tidak jelas maksudnya.
Penjelasan Polisi: SIM Berlaku Nasional
Menanggapi viralnya video ini, Kepala Induk PJR Cipularang, Kompol Joko Prihantono, menegaskan bahwa SIM berlaku secara nasional di seluruh Indonesia, tanpa membedakan kota penerbit.
“Oknum itu enggak benar. Namanya SIM itu berlaku di seluruh Indonesia. Misalkan ada orang Papua bikin SIM di sana terus dipakai di Jakarta pasti bisa. Masa ditanya SIM Jakarta, SIM itu kan sudah nasional,” tegas Joko saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu, menurut Joko, SIM nasional bahkan diakui di beberapa negara lain sebagai dokumen resmi mengemudi.
“Saya pernah alami waktu saya sekolah di Australia dan Jerman. Mereka malah tanya SIM nasional kita, bukan SIM internasional,” tambahnya.
Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja
Joko juga menjelaskan bahwa pemilik SIM dari luar kota tidak perlu pulang ke kota asal untuk memperpanjang.
Selama SIM sudah terintegrasi online, proses perpanjangan bisa dilakukan di kota mana pun di Indonesia.
“SIM yang dibuat di kota atau provinsi lain tetap berlaku di mana saja, bahkan seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.
SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN
Sejak 1 Juni 2025, SIM Indonesia sudah resmi bisa digunakan di negara-negara ASEAN berkat penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM.
Ini merupakan bagian dari integrasi dokumen berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Kesepakatan ini mengacu pada perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diteken ASEAN sejak 1985 dan diperluas hingga 1999.
Namun, tetap ada aturan khusus di beberapa negara, seperti:
- Singapura: SIM Indonesia berlaku 12 bulan sejak kedatangan.
- Malaysia: WNI harus mengurus permohonan SIM Malaysia jika tidak memiliki SIM internasional.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya jika ada oknum yang mempersoalkan “SIM Jakarta” atau mengklaim pengendara dari luar kota harus punya SIM terbitan Jakarta.
Sebab, SIM Indonesia sah dan berlaku secara nasional bahkan juga bisa dipakai di negara-negara ASEAN.
Leave a Reply