Skip to content

Menu

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Kisah Pedih Guru Madin di Demak, Didenda Rp 25 Juta Setelah Tampar Siswanya
Written by admin2025-07-19

PRAGMATIC123 – Kisah Pedih Guru Madin di Demak, Didenda Rp 25 Juta Setelah Tampar Siswanya

Uncategorized Article
Ilustrasi. Kisah sedih Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah di Demak yang didenda Rp 25 juta karena tampar siswa yang melempar sandal.

Lihat Foto

Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di pelosok Demak, harus menanggung beban berat yang tak pernah ia duga di masa tuanya.

Setelah lebih dari 30 tahun mengajar dengan penghasilan pas-pasan, ia kini justru harus berutang demi membayar denda karena menampar muridnya.

Namun, sang wali murid rupanya tidak memahami bahwa tamparan itu adalah tindakan yang disebutnya sebagai bagian dari mendidik siswa.

Kasus ini viral di media sosial, memicu simpati publik dan sorotan terhadap nasib guru-guru di madrasah tradisional yang selama ini mengabdi dalam keterbatasan.

Namun, dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore, Zuhdi diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk perkaranya.

Kronologi Kejadian: Akibat Aksi Lempar Sandal di Kelas

Peristiwa yang menimpanya bermula dari kejadian di ruang kelas pada Rabu, 30 April 2025.

Saat itu Zuhdi sedang mengajar di kelas 5, lalu terjadi keributan di luar kelas. Seorang murid dari kelas lain melempar sandal yang mengenai peci yang ia kenakan.

“Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ujar Zuhdi.

Zuhdi lalu menghampiri murid-murid yang bermain dan menanyakan siapa pelaku pelemparan.

Karena tidak ada yang mengaku, ia menggertak semua anak akan dibawa ke kantor. Salah satu murid kemudian menunjuk teman berinisial D sebagai pelaku.

Zuhdi mengakui bahwa ia menampar anak tersebut, namun menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mendidik, bukan melukai.

“Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” ungkapnya.

Belakangan, saat mendapat tuntutan denda bernilai jutaan, ia mengaku kaget mengingat kejadian telah berlalu tiga bulan.

Didenda Rp 25 Juta Namun Ditawar, Zuhdi Tetap Harus Berutang

Zuhdi mengaku diminta membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid.

Setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta. Meski demikian, nominal itu tidak dicantumkan secara tertulis dalam kesepakatan damai.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress