PRAGMATIC123 – Praktik “Iuran Kebersamaan” Disoal dalam Sidang Mbak Ita, Ini Kata Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kembali mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025).
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah praktik yang disebut “Iuran Kebersamaan” selama Mbak Ita menjabat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dijelaskan bahwa selama periode 2022–2024, Mbak Ita diduga menerima dana rutin dari insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta setiap triwulan.
Wali Kota Semarang Tegaskan Tak Ada “Ituan Kebersamaan”
Wali Kota Semarang saat ini, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan tanggapan terkait isu ini.
Ia menegaskan bahwa sejak dilantik dua bulan lalu, dirinya tidak menemukan adanya praktik iuran serupa.
“Saya kok tidak melihat ya adanya tradisi iuran seperti itu. Mungkin memang sudah berhenti sejak kasus korupsi mencuat,” ujar Agustina saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025).
Agustina juga berencana untuk menelusuri lebih lanjut ke Bapenda untuk memastikan apakah praktik iuran tersebut masih berlangsung.
“Saya dua bulan ini belum mendapatkan informasi (iuran kebersamaan),” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Agustina menekankan bahwa dana dari iuran seperti itu seharusnya tidak diberikan kepada pejabat, terutama pejabat dengan jabatan setingkat wali kota.
Namun, ia menegaskan bahwa jika dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, maka ia tidak akan mempermasalahkannya.
“Kalau diberikan ke pejabat selevel atau di atasnya harus dicegah. Mudah-mudahan memang sudah berhenti,” tegasnya.
Agustina juga mengimbau kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa di masa depan.
“Sebaiknya melapor karena untuk melindungi kita semua dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Mbak Ita Sebut Dana “Iuran Kebersamaan” Sudah Dikembalikan
Sementara itu, dalam sidang perdana yang digelar pada Senin lalu, kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, memberikan pembelaan bahwa praktik pemotongan insentif pegawai bukan merupakan kebijakan baru.
“Bu Ita sebagai Plt Wali Kota itu hanya meneruskan kebijakan dari wali kota lama,” jelas Erna kepada wartawan seusai sidang.
Erna juga menambahkan bahwa dana yang dipermasalahkan telah dikembalikan jauh sebelum KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada Juli 2024.
Kasus ini terus berkembang, dan masyarakat Semarang menantikan bagaimana kelanjutan penyelidikan serta upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kata Wali Kota Semarang soal Praktik “Iuran Kebersamaan” yang Mencuat di Sidang Mbak Ita”.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply