PRAGMATIC123 – PDI-P soal “Perintah Ibu” yang Muncul dalam Sidang Hasto: Jangan Framing Seolah Terkait Pimpinan Partai

Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025), muncul fakta menarik tentang sebutan “perintah ibu”.
Fakta ini mengundang perhatian publik setelah kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024.
Munculnya “Perintah Ibu” dalam Kasus Harun Masiku
Jaksa menanyakan kepada Tio mengenai komunikasi yang dilakukan oleh Saeful Bahri, eks kader PDI-P, yang menyebutkan bahwa Hasto memberikan perintah terkait proses PAW Harun Masiku.
Jaksa juga menanyakan soal percakapan telepon antara Hasto dan Saeful, yang menyebutkan bahwa PAW Harun Masiku berdasarkan “perintah Ibu”.
Tio tidak menjawab pertanyaan itu secara lugas dan meminta jaksa mendengar rekamannya saja.
“Nanti kita putarkan, saya hanya ingin menegaskan megenai keterangan saudara ini, saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto menelepon lagi, ‘bilang ke Wahyu, ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi’. Ada saudara pernah Saeful mengatakan seperti itu?” tanya Jaksa.
Tio merujuk pada rekaman percakapan dan menyatakan, “Iya kan ada rekamannya.”
Respons PDI-P soal “Perintah Ibu” yang Muncul di Sidang Hasto
Terkait pernyataan ini, PDI-P memberikan respons melalui Ketua DPP Ronny Talapessy.
Ia menanggapi klaim yang muncul di persidangan mengenai pencatutan nama Hasto oleh Saeful Bahri.
Ronny menyebutkan bahwa Saeful memang sering mencatut nama orang lain dalam berbagai situasi.
“Dan itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi Saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti,” jelas Ronny di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ronny menegaskan bahwa klaim tentang adanya “perintah ibu” yang berasal dari pimpinan PDI-P tidaklah benar.
Ia meminta agar tidak ada framing yang menyebutkan bahwa perintah tersebut berasal dari pimpinan partai.
“Jadi, menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear,” tambahnya.
Ronny juga menegaskan bahwa tidak ada garansi dari Hasto terkait suap dalam kasus PAW Harun Masiku.
Ia berusaha meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan PDI-P dalam kasus ini.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan menerima suap untuk mengurus PAW Harun Masiku.
Dakwaan pertama menyebutkan bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Muncul “Perintah Ibu” dalam Sidang Hasto dan Klarifikasi PDI-P”.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply