PRAGMATIC123 – Pedagang Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, Ini Kata PLN

Masruroh, seorang penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, kaget karena tiba-tiba menerima tagihan listrik dari PLN yang mencapai Rp 12,7 juta.
Lebih mengejutkan lagi, PLN juga menuduh Masruroh telah mencuri listrik sejak 2022.
Kronologi Masruroh Terima Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta
Masruroh pertama kali mengetahui adanya tagihan besar ini melalui pesan WhatsApp yang masuk ke ponselnya.
Dalam pesan tersebut, ia mendapati bahwa tagihan listrik terdaftar atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal sejak 1992.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan tagihan listriknya yang sangat besar tersebut.
“Saya bayar pakai uang apa? Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya ini hidup dari jualan gorengan keliling saja,” kata Masruroh dengan nada kebingungan saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (24/4/2025), dikutip dari Tribunnews.
Ia juga merasa heran dengan tuduhan PLN yang mengatakan ia mencuri listrik.
Masruroh menjelaskan bahwa listrik di rumahnya memang digunakan bersama oleh penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.
Sebelumnya, beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, ia menerima tagihan listrik yang disertai ancaman pemutusan aliran listrik.
Pada Kamis (24/4/2025) siang, listrik di rumahnya tidak dapat digunakan lagi.
“Apakah saya harus bagaimana? Ayah, suami saya sudah tidak ada lagi. Saya jujur tidak mampu membayar uang sebanyak itu,” ungkap Masruroh dengan wajah pasrah.
Penjelasan PLN soal Tagihan Listrik Masruroh
Terkait masalah ini, pihak PLN memberikan penjelasan melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi.
Ia menjelaskan bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan tidak dapat lagi menerima pasokan listrik.
“Jika ada pelanggan yang masih memiliki piutang itu tidak boleh,” tegas Virna.
Dalam kasus Masruroh, piutang tersebut mencapai Rp12,7 juta, yang menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif.
Virna menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan terkait penghapusan piutang pelanggan.
Mengenai permintaan keringanan, ia menjelaskan bahwa semua keputusan terkait keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah setempat.
Namun, Virna menegaskan bahwa opsi yang paling memungkinkan bagi Masruroh adalah untuk mencicil utang tersebut hingga lunas, sehingga aliran listrik dapat menyala kembali.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Terima Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, PLN: Utangnya Dicicil”.
Archives
Categories
- No categories
Leave a Reply