Skip to content

Menu

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

PRAGMATIC123
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • PRAGMATIC123 – Fakta Baru Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Semarang Diminta Setor Rp 16 Miliar
Written by admin2025-04-29

PRAGMATIC123 – Fakta Baru Sidang Korupsi Mbak Ita, Camat Semarang Diminta Setor Rp 16 Miliar

Uncategorized Article
Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dihadirkan dalam sidang terdakwa kasus korupsi Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 

Lihat Foto

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025), mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, memberikan kesaksian yang mengungkap permintaan uang sebesar Rp 16 miliar oleh suami Mbak Ita, Alwin Basri.

Eko menjelaskan bahwa Alwin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, sempat meminta uang tersebut dari para camat di Semarang.

“Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” ungkap Eko dalam persidangan.

Awalnya, Suami Mbak Ita Minta Rp 20 Miliar ke Camat

Awalnya, Alwin meminta uang sebesar Rp 20 miliar, tetapi setelah adanya negosiasi, jumlah tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 16 miliar.

Menurut Eko, ia bersama rekannya mencoba menurunkan jumlah permintaan tersebut menjadi Rp 10 miliar. Namun, Alwin tetap bersikeras meminta Rp 16 miliar.

“Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” tuturnya.

Dana sebesar Rp 16 miliar yang diminta oleh Alwin ini kemudian dibagi ke dalam ratusan proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang.

“Jadi masing-masing kecamatan sesuai dengan kolom kami yang jadi beban kami,” jelas Eko.

Upaya Mbak Ita Hilangkan Barang Bukti Korupsi Rp 9 Miliar

Kasus ini sebelumnya telah mencuri perhatian publik saat sidang perdana yang digelar pada Senin (21/4/2025), dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Sidang ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai modus operandi yang dilakukan Mbak Ita dan suaminya dalam mengondisikan proyek-proyek pemerintah di Semarang, serta usaha sistematis untuk menghilangkan bukti-bukti terkait praktik korups.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Terungkap! Suami Mbak Ita Minta Rp 16 Miliar ke Para Camat Semarang”.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • No categories

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Categories

  • No categories

Copyright PRAGMATIC123 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress